Wednesday, 19 February 2014 3 komentar

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI)

Mainan dalam negeri wajjib dilakukan pengujian mutu produk sesuai dengan ketentuan SNI oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri dan ditunjuk LSPro pada setiap lot produksi,dengan ketentuan bahwa 1(satu) lot produksi merupakan hasil produksi selama 6(enam) bulan dengan ketentuan hasil uji dari contoh mainandituangkan dalam Sertifikat/Laporan Hasil Uji (SHU/LHU) yang sekurang-kurangnya nencantumkan :

  1. Nama Merek Dagang (Nama Produsen)
  2. Tipe Produk
  3. Nama dan Alamat Perusahaan
  4. Nama Laboratorium Penguji
  5. Tanggal Pengujian
  6. Hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh Laboratorium Penguji
  7. Kesimpulan hasil uji
Suatu produk termasuk dalam satu tipe yang sama (family produk) jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Merek
  2. HS Code
  3. Kategori Usia (Usia 0+,3+,6+,tanpa klasifikasi usia)
  4. Elektrik (Baterai,Transformer,Dual Supply,Non Elektrik)
  5. Bahan Baku Utama
  6. Parameter Uji
Kapasitas produksi per 6(enam) bulan (untuk produksi lokal) atau per shipment ≥ 5000 (lima ribu) pieces pengujian per tipe sample.


Catatan:
  • 1(satu) Tipe ≤ 5000 maka diambil  1(satu) sampel yang populasinya paling banyak misalnya boneka kategori plastik,kategori rambut
  • 1(satu) Tipe  5000 maka diambil lebih dari  1(satu) walaupun sama jenisnya (karena sudah lewat 5000 pieces)

Comments
3 Comments

3 komentar :

  1. Saya sdh ajukan permohonan sppt sni wat mainan tiga minggu yg lalu.. Tp sampai sekarang LSPRO blm jg bisa beri biaya tuk pengujian tsbt. Padahal smua kewajibannya dan persyaratannya sudah saya penuhi dan kerjakan.. Pesen saya.. Kalo emang belom siap mendingan ga usah buat peraturan.. Toh ujung2 nya minta duit..

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat siang,maaf baru balas...sebenarnya saya juga baru tau tentang SPPT SNI , saya tulis di blog ini sekedar untuk catatan supaya tidak lupa
      mengenai tarif uji bisa ditanyakan langsung ke LSPro-nya karena yang saya tau tarif uji di setiap Lab uji bisa berbeda-beda (untuk Lab uji milik Instansi pemerintah tarif biasanya mengacu pada PP masing-masing)

      Delete
  2. Legal Document Expert (LDE) adalah penyedia layanan untuk pemeliharaan dan pembuatan dokumen - dokumen dan file yang berkaitan dengan legalitas bisnis yang diberi wewenang sebagai:
    1. Kitas, Kitap dan Naturalisazi WNA-WNI
    2. Visa Bisnis
    3. Semua VISA
    4. Paspor
    5. PT (Lokal atau PMA), CV, UD
    6. API / U, API / P
    7. Sertifikat Pernikahan
    8. BPOM
    Dilengkapi dengan tenaga ahli dan penasehat hukum yang memiliki kompetensi sesuai dengan penyediaan layanan kami, Pakar Dokumen Hukum dapat memberikan kemudahan dalam menangani dan menyiapkan dokumen bagi pelanggannya.
    Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami atau untuk pemesanan, Anda dapat menghubungi kami di:
    Telepon: +62 82233224330
    WhatsApp: +62 81355623253
    Email: legaldocumentexpert@gmail.com

    ReplyDelete