Thursday, 23 June 2016 0 komentar

Mewujudkan Masa Depan Keluarga yang Bahagia dalam #10TahunLagi bersama Investasi syariah

Usia saya saat ini 31 tahun. Sebagai pegawai yang menurut  aturan berlaku saat ini akan pensiun pada usia 58 tahun, InsyaAllah saya masih memiliki waktu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tahun sampai masa purna tugas saya tiba.

27 tahun menuju waktu pensiun, tampaknya memang seperti masih sangat lama. Namun berkaca dari pengalaman lalu yang seringkali terlena oleh waktu,perlu disadari bahwa ternyata waktu berjalan begitu cepat. Pada awalnya kita semua hanya bergantung pada orangtua namun seiring berjalannya waktu dan bertambahnya kedewasaan,kita dituntut harus bisa hidup mandiri dalam berbagai hal karena kita-lah yang selanjutnya berperan sebagai orangtua bagi anak-anak kita. Dan setelah pensiun, semoga kita bisa tetap mandiri,sehat bahagia di hari tua dan hidup sejalan dengan agama.

Menuju rencana #10tahunLagi
Sepuluh tahun lagi usia saya dan suami saya sudah 41  tahun. Usia yang sudah sangat dewasa menuju tua. Maka dari itu jika ada pertanyaan seperti apa  rencana yang akan dilakukan untuk 10 tahun lagi, tentunya di keluarga saya akan merencanakan untuk memperbaiki kualitas diri serta keluarga melalui perbaikan pola hidup,meningkatkan  Ibadah kepada Yang Maha Kuasa,juga mempersiapkan bekal untuk hari tua sambil tetap menjalankan kewajiban sebagai orangtua  untuk mendampingi dan membekali anak-anaknya hingga mereka tumbuh dewasa menjadi insan yang mandiri dan berguna.

10 tahun lagi, anak pertama saya berusia 12 tahun dan sangat mungkin kami akan memiliki anak kedua  ataupun ketiga. Untuk bisa merencanakan yang akan dilakukan untuk 10 tahun lagi,sebelumnya saya akan menganalisa kondisi keluarga saya pada saat ini :
Aspek
Kondisi saat ini
Sandang
kami  tidak terlalu berlebihan dalam memenuhi kebutuhan sandang.
Jika masih layak pakai,kami tidak memaksakan untuk membeli pakaian baru.

Pangan
Selama hari kerja kami lebih sering membeli masakan jadi. Karena anak kami masih balita maka yang paling kami utamakan adalah nutrisi bagi si kecil, kami menyiapkan anggaran khusus untuk susu dan makanan khusus  si kecil

Papan
Cicilan rumah dimulai sejak tahun 2012 dan akan berlangsung selama 10 tahun sampai tahun 2022 ( *cicilan rumah ini akan lunas karena dibantu oleh pembiayaan syariah*)

Transportasi
kami semua berangkat pulang pergi bersama dalam satu kendaraan, karena arah kantor kami dan daycare si kecil yang berdekatan.

Pendidikan / Pengasuhan Anak
Pendidikan dan pengasuhan anak kami serahkan pada lembaga yang terpercaya, karena usia anak kami masih dibawah tiga tahun maka kami titipkan di daycare

Rekreasi / Hiburan
Kami tidak terlalu banyak kegiatan rekreasi, hiburan kami hanyalah dari siaran TV kabel dan internet. Apabila kami merencanakan untuk pergi keluar,paling sering hanya ke acara undangan, berkunjung ke rumah saudara dan mudik keluar kota 

Impianku #10tahunLagi
Berdasarkan penjabaran kondisi saat ini dari tabel sebelumnya, terdapat beberapa kondisi yang akan berubah dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun mendatang, diantaranya :
  1. Cicilan rumah kami akan lunas pada tahun 2022, jadi 10 tahun lagi  (Tahun 2026) kami sudah bisa merencanakan investasi lainnya
  2. 10 tahun lagi, Usia anak pertama saya sudah bukan balita lagi dan sangat mungkin kami sudah memiliki anak berikutnya. Kami harus mempersiapkan anggaran biaya untuk anak-anak kami
  3. Kemungkinan akan ada penambahan strategi dari aspek Transportasi menyesuaikan dengan rute perjalanan ke kantor dan ke sekolah anak-anak. 
Mempertimbangkan kondisi saat ini  dengan kemungkinan kondisi yang terjadi pada 10 tahun lagi. Berikut beberapa impian yang ingin diwujudkan dalam 10 tahun mendatang :

Target untuk 10 tahun mendatang

Alasan Perencanaan



Rencana Aksi
Perbaikan pada aspek pangan keluarga dan terus mempertahankan pola makan yang sehat
Mensyukuri nikmat hidup di Dunia dengan menjaga kesehatan jiwa dan raga yang sudah di karuniakan pada kita
-   Lebih Rajin memasak menu sehat
-    Membeli peralatan masak  yang bisa memasak lebih sehat, seperti:  oven,microwave,steamer.
-    Meminimalkan penggunaan bumbu instan dan makanan instan
Kelanjutan
Pendidikan anak pertama (juga untuk anak berikutnya, jika sudah ada)
Memelihara amanah yang sudah dititipkan pada kita dengan selalu menjaganya dan mengusahakan yang terbaik
-   Mencari sekolah yang terpercaya dan lokasinya dekat dengan kantor kami
-   Menabung untuk investasi pendidikan anak

Memiliki anak berikutnya

(jika belum ada hingga 10 tahun mendatang)
Anak perlu saudara sekandung untuk saling mendukung saat dewasa
-   Mengkonsumsi suplemen penunjang kehamilan
-   Mempersiapkan kondisi fisik,mental dan finansial untuk jadi orangtua dengan jumlah anak yang lebih dari satu

Perencanaan menambah Investasi
Untuk tambahan investasi hari tua
-   Rajin menabung untuk terkumpulnya biaya untuk menambah investasi, misal investasi berupa emas,rumah,deposito atau bahkan saham
Perencanaan hari tua
Supaya tercapai hari tua yang bahagia dan tetap mandiri
-   Menambah kompetensi untuk kegiatan hari tua, misal belajar menjahit, siapa tahu berlanjut jadi peluang usaha. Supaya tetap bisa mandiri di usia senja.
-   Menambah aset yang bisa disewakan di kemudian hari, misal usaha kontrakan rumah
-   Mempelajari peluang investasi di Pasar Modal Syariah
Perencanaan Perjalanan Ibadah Umrah/Haji
Sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT
-   Rajin menabung untuk terkumpulnya biaya
-   Berdo’a supaya diberi kesempatan,kesehatan dan kelancaran
Peran Investasi Syariah dalam mendukung rencana #10tahunLagi 
Pelaksanaan rencana aksi untuk mewujudkan Impian #10tahunLagi sebagian besar memerlukan perencanaan keuangan (Lihat Tabel diatas). Perencanaan keuangan bisa didukung oleh lembaga keuangan konvensional atau lembaga keuangan syariah.  Akan tetapi sebagai umat muslim, seharusnya kita memakai jasa lembaga keuangan syariah.

Sayangnya masih ada beberapa kalangan masyarakat  yang masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim. Ada cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Sedangkan perbedaan lainnya adalah :

Jenis perbedaan
Bank syariah
Bank konvensional
Landasan hukum
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
Hukum positif
Basis operasional
Bagi hasil
Bunga
Skema produk
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Sektor penyaluran dana
Harus yang halal
Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada DPS
Perlakuan Akuntansi
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
Accrual basis
 Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu.:
Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah  (porsi)bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
Memakai jasa lembaga keuangan syariah sebenarnya  bukan merupakan hal baru di keluarga saya. Untuk menjelaskannya kita harus Kilas balik ke tahun 2012 saat hendak memilih jasa perbankan untuk perolehan dana pemilikan rumah.

Merchandise Bank Syariah

Pada saat itu terdapat beberapa opsi pembiayaan rumah,baik yang dari bank konvensional maupun syariah. Keluarga saya memutuskan untuk memakai jasa bank syariah dikarenakan beberapa alasan, yaitu :
  1. Skema pembiayaan pemilikan rumah mulai dari akad sampai pelaksanaannya sejalan dengan syariat agama, sehingga diharapkan menjadi berkah
  2. Pada saat itu (tahun 2012) jumlah angsuran yang ditawarkan oleh bank syariah lebih menarik daripada tawaran dari bank konvensional, karena tidak adanya penalti(denda) dan dengan nilai angsuran yang tetap / Flat (tidak terpengaruh bunga pasar) sehingga pengaturan anggaran untuk pembayaran angsuran rumah dapat lebih terkendali sampai akhir pembiayaan
  3. Kepercayaan pada bank syariah di mata keluarga saya lebih memiliki nilai tambah karena sudah terbukti saat krisis moneter pada tahun 1998,hanya bank syariah yang dapat bertahan melalui krisis tersebut.
Investasi syariah dapat membantu mewujudkan rencana #10tahunLagi

Investasi berupa Deposito syariah
Berdasarkan dari pengalaman membayar angsuran rumah melalui bank syariah,saya dan keluarga sudah berniat untuk terus mempercayakan  perencanaan keuangan keluarga pada bank syariah.  Saat ini kami sudah memulainya dengan menggunakan deposito syariah sebagai upaya realisasi target 10 tahun mendatang.

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah. Perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak pada cara pengelolaannya yang menggunakan akad syariah.

Pada deposito syariah akan diberikan nisbah (porsi) bagi hasil, yaitu persentase yang akan didapatkan sebagai keuntungan. Dengan demikian pendapatan deposito syariah akan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah.

Namun, dalam sistem bagi hasil syariah, persentase bagi hasil yang diterima akan ditetapkan di awal pada saat mendaftar deposito. Misal, disepakati bagi hasil yang dipakai adalah 65:35, maka nasabah akan mendapatkan bagian bagi hasil sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.

Selanjutnya, pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola investasinya dan hasil atau keuntungan dari pengelolaan dana investasi tersebut akan diperoleh sesuai nisbah/porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama.

Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

Keuntungan deposito syariah adalah
1.  Sebagai sarana investasi yang tepat dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Seperti telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia, pada lembaga keuangan syariah kedua pihak wajib membagi keuntungan secara proporsional berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.
2.  Sistem syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan. Pembagian bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh kinerja yang baik, kehati-hatian, serta profesionalisme dari pihak bank.
3.   Bank syariah dilarang untuk menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang usahanya melanggar peraturan syariat terkait Haram, Gharar (Penipuan), Maysir (Perjudian), dan Riba. Penyalurannya dana Bank syariah akan dikhususkan bagi usaha-usaha yang secara syariat Islam dinilai halal. Oleh karena itu, apabila seseorang menyimpan dananya dalam deposito syariah, maka ada jaminan bahwa dananya hanya akan diinvestasikan pada usaha-usaha halal. Inilah salah satu alasan mengapa deposito syariah menjadi favorit baru di Indonesia.

Berikut adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dari produk deposito syariah:
1. Investasi berdasarkan akad dan hukum syariah
2. Dana aman dan terjamin
3. Presentase nisbah kompetitif
4. Jangka waktu dapat ditentukan sesuai kebutuhan yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan
5. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
6. Pada saat jatuh tempo, nisbah dapat diterima secara tunai atau diinvestasikan kembali

Investasi berupa Saham syariah
10 tahun lagi jika keluarga saya memiliki cukup dana, kami ingin mencoba berinvestasi di pasar modal syariah


Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek

Tahun 2011, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berdasarkan hasil keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), surat berharga kategori syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Obligasi Syariah atau Sukuk (Retail), dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. 

Saham Syariah merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil, karena itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Saham tersebut juga harus dikeluarkan oeh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang halal. 

Saham Syariah tidak mengenal riba (bunga) seperti halnya saham konvensional, melainkan mengadopsi sistem bagi hasil dan risiko (nisbah) antara investor dan emiten –perusahaan publik yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan di pasar modal. Sistem semacam itu dikenal pula dengan istilah musyarakah atau syirkah. Bila perusahaan publik yang didanai oleh investor menuai untung, investor ikut menikmati keuntungannya. Sebaliknya, jika perusahaan terkait mengalami kerugian, investor pun harus ikut menanggung kerugian.

Meskipun nilai keuntungan yang akan diperoleh nasabah bersifat fluktuatif atau naik-turun mengikuti performa perusahaannya, namun pembagian porsi dari untung yang akan didapat ataupun risiko yang akan ditanggung oleh investor dan emiten (misalnya 60% untuk investor dan 40% untuk emiten) telah disepakati di awal melalui janji akad. Kondisi tersebut memang berbeda dengan saham konvensional yang menerapkan sistem bunga tetap sehingga dapat memberikan nilai keuntungan yang lebih stabil bagi investor karena tak terpengaruh oleh performa emiten. 

Dari tampilan fisik, tak ada perbedaan antara jenis saham syariah dan konvensional. Namun, saham dapat dikategorikan halal jika diterbitkan oleh emiten yang bergerak di bidang usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya bukan perusahaan minuman keras atau rokok. Karena itu, dari sekitar 400 jenis saham yang beredar di Bursa Efek Jakarta, hanya sekitar 270 saham yang dinyatakan tidak bertentangan degan syariah Islam berdasarkan hasil seleksi Bapepam. 

Daftar nama emiten yang tergolong syariah tercantum di Daftar Efek Syariah atau DES. Investor syariah hanya diperbolehkan menaruh dananya pada perusahaan yang terdaftar dalam DES. Dengan begitu, pilihan saham yang tersedia bagi para investor syariah memang lebih terbatas.

Demikian harapan saya untuk #10tahunLagi ,  semoga dengan perencanaan keuangan keluarga bersama Investasi syariah akan meluruskan niat  supaya  sejalan dengan ibadah  sehingga bisa memperoleh dobel keuntungan  berupa pahala dan rezeki yang berkah, Aamiin….

Sumber Referensi:
  1. Video Part 1https://www.youtube.com/watch?v=-XuKygzzHPg 
  2. Video Part 2 https://www.youtube.com/watch?v=wDd1yHhiNMA
  3. http://www.syariahmandiri.co.id/category/edukasi-syariah/islamic-knowledge/
  4. http://www.money.id/finance/untung-rugi-simpan-uang-di-deposito-syariah-dan-konvensional-1603030.html
  5. http://www.pesona.co.id/article/seluk-beluk-investasi-saham-syariah
  6. http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx

0 komentar :

Post a Comment