Usia saya saat ini 31 tahun. Sebagai pegawai yang
menurut aturan berlaku saat ini akan
pensiun pada usia 58 tahun, InsyaAllah saya masih memiliki
waktu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tahun sampai masa purna tugas saya tiba.
27 tahun menuju
waktu pensiun, tampaknya memang seperti masih sangat lama. Namun berkaca dari
pengalaman lalu yang seringkali terlena oleh waktu,perlu disadari bahwa
ternyata waktu berjalan
begitu cepat. Pada awalnya kita semua hanya bergantung pada orangtua namun
seiring berjalannya waktu dan bertambahnya kedewasaan,kita dituntut harus bisa
hidup mandiri dalam berbagai hal karena kita-lah yang selanjutnya berperan
sebagai orangtua bagi anak-anak kita. Dan setelah pensiun, semoga kita bisa
tetap mandiri,sehat bahagia di hari tua dan hidup sejalan dengan agama.
Menuju rencana #10tahunLagi
Sepuluh tahun lagi usia saya dan suami saya sudah 41 tahun. Usia yang sudah sangat dewasa menuju tua. Maka dari
itu jika ada pertanyaan seperti apa
rencana yang akan dilakukan untuk 10 tahun lagi, tentunya di keluarga
saya akan merencanakan untuk memperbaiki kualitas diri serta keluarga melalui
perbaikan pola hidup,meningkatkan Ibadah
kepada Yang Maha Kuasa,juga mempersiapkan bekal untuk hari tua sambil tetap
menjalankan kewajiban sebagai orangtua
untuk mendampingi dan membekali anak-anaknya hingga mereka tumbuh dewasa
menjadi insan yang mandiri dan berguna.
10 tahun lagi, anak pertama saya berusia 12 tahun dan
sangat mungkin kami akan memiliki anak kedua
ataupun ketiga. Untuk bisa merencanakan yang akan dilakukan untuk 10
tahun lagi,sebelumnya saya akan menganalisa kondisi keluarga saya pada saat ini
:
Aspek
|
Kondisi saat ini
|
Sandang
|
kami tidak terlalu berlebihan dalam memenuhi
kebutuhan sandang.
Jika masih layak pakai,kami tidak memaksakan untuk membeli pakaian baru. |
Pangan
|
Selama hari kerja kami lebih sering membeli masakan
jadi. Karena anak kami masih balita maka yang paling kami utamakan adalah
nutrisi bagi si kecil, kami menyiapkan anggaran khusus untuk susu dan makanan
khusus si kecil
|
Papan
|
Cicilan rumah dimulai sejak tahun
2012 dan akan berlangsung selama 10 tahun sampai tahun 2022 ( *cicilan rumah
ini akan lunas karena dibantu oleh pembiayaan syariah*)
|
Transportasi
|
kami semua berangkat pulang pergi bersama dalam
satu kendaraan, karena arah kantor kami dan daycare si kecil yang berdekatan.
|
Pendidikan / Pengasuhan Anak
|
Pendidikan dan pengasuhan anak
kami serahkan pada lembaga yang terpercaya, karena usia anak kami masih
dibawah tiga tahun maka kami titipkan di daycare
|
Rekreasi / Hiburan
|
Kami tidak terlalu banyak kegiatan rekreasi,
hiburan kami hanyalah dari siaran TV kabel dan internet. Apabila kami
merencanakan untuk pergi keluar,paling sering hanya ke acara undangan,
berkunjung ke rumah saudara dan mudik keluar kota
|
Impianku #10tahunLagi
Berdasarkan penjabaran kondisi saat ini dari tabel sebelumnya, terdapat
beberapa kondisi yang akan berubah dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun mendatang, diantaranya :
- Cicilan rumah kami akan lunas pada tahun 2022, jadi 10 tahun lagi (Tahun 2026) kami sudah bisa merencanakan investasi lainnya
- 10 tahun lagi, Usia anak pertama saya sudah bukan balita lagi dan sangat mungkin kami sudah memiliki anak berikutnya. Kami harus mempersiapkan anggaran biaya untuk anak-anak kami
- Kemungkinan akan ada penambahan strategi dari aspek Transportasi menyesuaikan dengan rute perjalanan ke kantor dan ke sekolah anak-anak.
Target untuk 10
tahun mendatang
|
Alasan
Perencanaan
|
Rencana Aksi
|
Perbaikan pada aspek pangan
keluarga dan terus mempertahankan pola makan yang sehat
|
Mensyukuri nikmat hidup di Dunia dengan menjaga kesehatan
jiwa dan raga yang sudah di karuniakan pada kita
|
- Lebih Rajin memasak menu sehat
- Membeli peralatan masak yang bisa memasak lebih sehat, seperti: oven,microwave,steamer.
- Meminimalkan penggunaan bumbu
instan dan makanan instan
|
Kelanjutan
Pendidikan anak pertama (juga untuk anak berikutnya, jika sudah ada)
|
Memelihara
amanah yang sudah dititipkan pada kita dengan selalu menjaganya dan
mengusahakan yang terbaik
|
- Mencari sekolah yang terpercaya
dan lokasinya dekat dengan kantor kami
- Menabung untuk investasi
pendidikan anak
|
Memiliki anak berikutnya
(jika belum ada hingga 10 tahun mendatang)
|
Anak
perlu saudara sekandung untuk saling mendukung saat dewasa
|
- Mengkonsumsi suplemen penunjang
kehamilan
- Mempersiapkan kondisi
fisik,mental dan finansial untuk jadi orangtua dengan jumlah anak yang lebih
dari satu
|
Perencanaan menambah Investasi
|
Untuk tambahan
investasi hari tua
|
- Rajin menabung untuk
terkumpulnya biaya untuk menambah investasi, misal investasi berupa emas,rumah,deposito
atau bahkan saham
|
Perencanaan hari
tua
|
Supaya
tercapai hari tua yang bahagia dan tetap mandiri
|
- Menambah kompetensi untuk
kegiatan hari tua, misal belajar menjahit, siapa tahu berlanjut jadi peluang
usaha. Supaya tetap bisa mandiri di usia senja.
- Menambah aset yang bisa
disewakan di kemudian hari, misal usaha kontrakan rumah
- Mempelajari peluang investasi
di Pasar Modal Syariah
|
Perencanaan Perjalanan Ibadah
Umrah/Haji
|
Sebagai perwujudan
rasa syukur kepada Allah SWT
|
- Rajin menabung untuk
terkumpulnya biaya
- Berdo’a supaya diberi
kesempatan,kesehatan dan kelancaran
|
Peran Investasi Syariah dalam mendukung rencana #10tahunLagi
Pelaksanaan
rencana aksi untuk mewujudkan Impian #10tahunLagi sebagian besar memerlukan
perencanaan keuangan (Lihat Tabel diatas). Perencanaan keuangan bisa
didukung oleh lembaga keuangan konvensional atau lembaga keuangan syariah. Akan tetapi sebagai umat muslim, seharusnya
kita memakai jasa lembaga keuangan syariah.
Sayangnya
masih ada beberapa kalangan masyarakat yang masih mempertanyakan perbedaan antara
bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang
menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan
muslim. Ada cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional,
mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema
yang ditawarkan. Sedangkan perbedaan lainnya adalah :
Jenis
perbedaan
|
Bank
syariah
|
Bank
konvensional
|
Landasan
hukum
|
Al Qur`an
& as Sunnah + Hukum positif
|
Hukum
positif
|
Basis
operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Skema
produk
|
Berdasarkan
syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan
terhadap Dana Masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan
titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’
terlebih dahulu
|
Dana masyarakat merupakan
simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor
penyaluran dana
|
Harus
yang halal
|
Tidak
memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah)
|
Tidak ada DPS
|
Perlakuan
Akuntansi
|
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
|
Accrual
basis
|
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu.:
Bunga
|
Bagi
hasil
|
Suku
bunga ditentukan di muka
|
Nisbah (porsi)bagi hasil ditentukan di muka
|
Bunga
diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah bagi hasil
diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku
bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah
bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
|
Memakai jasa lembaga keuangan syariah sebenarnya bukan merupakan hal baru di keluarga saya. Untuk
menjelaskannya kita harus Kilas balik ke tahun 2012 saat hendak memilih jasa
perbankan untuk perolehan dana pemilikan rumah.
Merchandise Bank Syariah |
Pada saat itu terdapat beberapa opsi pembiayaan rumah,baik yang dari
bank konvensional maupun syariah. Keluarga saya memutuskan untuk memakai jasa
bank syariah dikarenakan beberapa alasan, yaitu :
- Skema pembiayaan pemilikan rumah mulai dari akad sampai pelaksanaannya sejalan dengan syariat agama, sehingga diharapkan menjadi berkah
- Pada saat itu (tahun 2012) jumlah angsuran yang ditawarkan oleh bank syariah lebih menarik daripada tawaran dari bank konvensional, karena tidak adanya penalti(denda) dan dengan nilai angsuran yang tetap / Flat (tidak terpengaruh bunga pasar) sehingga pengaturan anggaran untuk pembayaran angsuran rumah dapat lebih terkendali sampai akhir pembiayaan
- Kepercayaan pada bank syariah di mata keluarga saya lebih memiliki nilai tambah karena sudah terbukti saat krisis moneter pada tahun 1998,hanya bank syariah yang dapat bertahan melalui krisis tersebut.
Investasi berupa Deposito syariah
Berdasarkan dari pengalaman membayar angsuran rumah melalui bank syariah,saya
dan keluarga sudah berniat untuk terus mempercayakan perencanaan keuangan keluarga pada bank
syariah. Saat ini kami sudah memulainya
dengan menggunakan deposito syariah
sebagai upaya realisasi target 10 tahun mendatang.
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang
dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan
perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah. Perbedaan antara deposito
konvensional dan syariah terletak pada cara pengelolaannya yang menggunakan
akad syariah.
Pada
deposito syariah akan diberikan nisbah (porsi) bagi hasil, yaitu persentase
yang akan didapatkan sebagai keuntungan. Dengan demikian pendapatan deposito
syariah akan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah.
Namun,
dalam sistem bagi hasil syariah, persentase bagi hasil yang diterima akan
ditetapkan di awal pada saat mendaftar deposito. Misal, disepakati bagi hasil
yang dipakai adalah 65:35, maka nasabah akan mendapatkan bagian bagi hasil
sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.
Selanjutnya,
pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola investasinya
dan hasil atau keuntungan dari pengelolaan dana investasi tersebut akan
diperoleh sesuai nisbah/porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Dalam
deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana,
dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
Keuntungan
deposito syariah adalah
1. Sebagai
sarana investasi yang tepat dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
persyaratan tertentu. Seperti telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di
Indonesia, pada lembaga keuangan syariah kedua pihak wajib membagi keuntungan
secara proporsional berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.
2. Sistem
syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya
sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki
perbedaan. Pembagian bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh kinerja yang
baik, kehati-hatian, serta profesionalisme dari pihak bank.
3. Bank
syariah dilarang untuk menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang usahanya
melanggar peraturan syariat terkait Haram, Gharar (Penipuan), Maysir
(Perjudian), dan Riba. Penyalurannya dana Bank syariah akan dikhususkan bagi
usaha-usaha yang secara syariat Islam dinilai halal. Oleh karena itu, apabila
seseorang menyimpan dananya dalam deposito syariah, maka ada jaminan bahwa
dananya hanya akan diinvestasikan pada usaha-usaha halal. Inilah salah satu
alasan mengapa deposito syariah menjadi favorit baru di Indonesia.
Berikut
adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dari produk deposito
syariah:
1.
Investasi berdasarkan akad dan hukum syariah
2. Dana aman dan terjamin
3. Presentase nisbah kompetitif
4. Jangka waktu dapat ditentukan sesuai kebutuhan yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan
5. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
6. Pada saat jatuh tempo, nisbah dapat diterima secara tunai atau diinvestasikan kembali
2. Dana aman dan terjamin
3. Presentase nisbah kompetitif
4. Jangka waktu dapat ditentukan sesuai kebutuhan yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan
5. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
6. Pada saat jatuh tempo, nisbah dapat diterima secara tunai atau diinvestasikan kembali
Investasi berupa Saham syariah
10 tahun lagi jika keluarga saya memiliki cukup dana, kami
ingin mencoba berinvestasi di pasar modal syariah
Apa itu Pasar Modal Syariah?
Definisi pasar
modal sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (UUPM) adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek
Tahun 2011,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa tentang penerapan
syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berdasarkan
hasil keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), surat berharga kategori
syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah,
Obligasi Syariah atau Sukuk (Retail), dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana
Syariah.
Saham Syariah
merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan
sistem bagi hasil, karena itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Saham
tersebut juga harus dikeluarkan oeh perusahaan yang bergerak di bidang usaha
yang halal.
Saham Syariah
tidak mengenal riba (bunga) seperti halnya saham konvensional, melainkan
mengadopsi sistem bagi hasil dan risiko (nisbah) antara investor dan emiten
–perusahaan publik yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan di
pasar modal. Sistem semacam itu dikenal pula dengan istilah musyarakah atau
syirkah. Bila perusahaan publik yang didanai oleh investor menuai untung,
investor ikut menikmati keuntungannya. Sebaliknya, jika perusahaan terkait
mengalami kerugian, investor pun harus ikut menanggung kerugian.
Meskipun nilai keuntungan yang akan diperoleh
nasabah bersifat fluktuatif atau naik-turun mengikuti performa perusahaannya,
namun pembagian porsi dari untung yang akan didapat ataupun risiko yang akan
ditanggung oleh investor dan emiten (misalnya 60% untuk investor dan 40% untuk
emiten) telah disepakati di awal melalui janji akad. Kondisi tersebut memang
berbeda dengan saham konvensional yang menerapkan sistem bunga tetap sehingga
dapat memberikan nilai keuntungan yang lebih stabil bagi investor karena tak
terpengaruh oleh performa emiten.
Dari tampilan fisik, tak ada perbedaan antara
jenis saham syariah dan konvensional. Namun, saham dapat dikategorikan halal
jika diterbitkan oleh emiten yang bergerak di bidang usaha yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, misalnya bukan perusahaan minuman keras atau rokok.
Karena itu, dari sekitar 400 jenis saham yang beredar di Bursa Efek Jakarta,
hanya sekitar 270 saham yang dinyatakan tidak bertentangan degan syariah Islam
berdasarkan hasil seleksi Bapepam.
Daftar nama emiten yang tergolong syariah
tercantum di Daftar Efek Syariah atau DES. Investor syariah hanya diperbolehkan
menaruh dananya pada perusahaan yang terdaftar dalam DES. Dengan begitu,
pilihan saham yang tersedia bagi para investor syariah memang lebih terbatas.
Demikian harapan saya untuk #10tahunLagi , semoga dengan perencanaan keuangan keluarga
bersama Investasi syariah akan meluruskan niat
supaya sejalan dengan ibadah sehingga bisa memperoleh dobel
keuntungan berupa pahala dan rezeki yang
berkah, Aamiin….
Sumber Referensi:
- Video Part 1https://www.youtube.com/watch?v=-XuKygzzHPg
- Video Part 2 https://www.youtube.com/watch?v=wDd1yHhiNMA
- http://www.syariahmandiri.co.id/category/edukasi-syariah/islamic-knowledge/
- http://www.money.id/finance/untung-rugi-simpan-uang-di-deposito-syariah-dan-konvensional-1603030.html
- http://www.pesona.co.id/article/seluk-beluk-investasi-saham-syariah
- http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx
No comments:
Post a Comment